Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kami kelompok guru Mata Pelajaran bahasa Indonesia SMK Kabupaten
Pekalongan, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan
mengembangkan profesionalisme guru Bahasa Indonesia, demi terbangunnya
masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para
guru Bahasa Indonesia bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang
dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan kesepakatan
ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo
Mangun Karso, Tutwuri Handayani” serta motto ”dari guru, oleh guru,
dan untuk guru”, maka kami para guru bahasa Indonesia SMK Kabupaten
bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BAHASA
INDONESIA SMK KABUPATEN PEKALONGAN, yang disingkat MGMP BAHASA INDONESIA SMK
Kabupaten Pekalongan yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB
I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini
diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia SMK Kabupaten
Pekalongan, disingkat MGMP Bahasa
Indonesia Kabupaten Pekalongan.
Dasar Pendirian
MGMP Bahasa Indonesia SMK Kabupaten Pekalongan
didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan No. ............. tanggal ............................
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Kedudukan dan Sifat
1. MGMP Bahasa Indonesia SMK Kabupaten Pekalongan berkedudukan di Kabupaten.
2. MGMP Bahasa Indonesia SMK Kabupaten Pekalongan bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip
maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi
anggota.
Tujuan
Tujuan organisasi
profesi ini adalah :
1.
Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam
berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan
silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode
pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan
sumber belajar, mengembangkan kemampuan/profesi guru, dan sebagainya.
2.
Memberi kesempatan kepada anggota kelompok
kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan
bantuan dan umpan balik.
3.
Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan
dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau
musyawarah kerja.
4.
Memberdayakan dan membantu anggota kelompok
kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5.
Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja
atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja)
dan mengembangkan profesionalisme guru
melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP.
6.
Meningkatkan mutu proses pendidikan dan
pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7.
Meningkatkan kompetensi guru melalui
kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi
Organisasi
1.
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi
pengurus MGMP bahasa Indonesia SMK Kabupaten Pekalongan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus MGMP adalah:
1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi
untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana Ketua berhalangan
hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan
kewajiban yang sama.
2. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi
dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
3. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
4. Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada
pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Masa Kepengurusan
dan Pemilihan Pengurus
1. Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan
kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3. Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
KEANGGOTAAN
Syarat Keanggotaan
1. Anggota MGMP bahasa Indonesia SMK Kabupaten Pekalongan terdiri dari
Guru-guru PNS dan bukan PNS yang mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia di Kabupaten
Pekalongan baik di Sekolah/Madrasah Negeri maupun di Sekolah/Madrasah Swasta di
bawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.
2. Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga (ART).
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1.
Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh
organisasi.
5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
Untuk mencapai tujuan
pada pasal 4 di atas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
1.
Diskusi permasalahan pembelajaran.
2. Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan Rencana Program
Pembelajaran.
3.
Analisis kurikulum.
4. Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
5. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian
Sekolah.
1. Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas.
2. Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
3. Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
4. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
5. Penerbitan jurnal MGMP.
6. Penyusunan dan pengembangan website MGMP.
7. Forum MGMP Kecamatan/Kabupaten/Kota/provinsi.
8. Kompetisi kinerja guru.
9. Peer Coaching
(Pelatihan sesama guru menggunakan media TIK).
10. Lesson Study
(suatu pengkajian praktek pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya
harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).
11. Professional Learning Community (komunitas-belajar professional).
12. TIPD (Teachers International Professional Development)/kerjasama MGMP
internasional.
13. Global Gateway (kemitraan lintas negara).
PROGRAM KERJA
Penyusunan Program Kerja
1. Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode
kepengurusan.
2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART).
BAB VIII
PEMBIAYAAN
1.
Pembiayaan MGMP Bahasa Indonesia SMK Kabupaten
Pekalongan berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2.
Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan
1. Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan pemantauan dan
evaluasi yang dimaksudkan untu melihat kesesuaian antara standar dengan
pemenuhannya.
2. Pelaksanaan pematauan dan evaluasi MGMP meliputi mekanisme dan pelaporannya
yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3. Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada
ketua MGMP, ketua MKKS, Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan,
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang
dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga
dari jumlah anggota MGMP.
3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh
duapertiga anggota yang hadir.
2. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3
pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota
yang hadir dalam Rapat Anggota.
Tata Tertib
Tata tertib persidangan
ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP.
Pembubaran
1.
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat
Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.
Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari
jumlah anggota MGMP.
3. Keputusan rapat pembubaran
dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan,
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
BAB XI
1.
Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru
bahasa Indonesia SMK Kabupaten Pekalongan di SMK Negeri 1 Kedungwuni tanggal ....................
2.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Tanggal :
Kabupaten Pekalongan
Provinsi Jawa
Tengah
Mengetahui,
Ketua MGMP,
Kepala Sekolah Inti,
.................................. ................................
NIP. NIP.
NIP.
penggagas MGMP bahas Ind SMK ini harus diacungi jempol (jangan jempol kaki lho). Saya mengapresiasi ide ini, OK Bravo MGMP Bahasa Indonesia SMK Kab. Pekalongan.
BalasHapusKontak saya anasrullah53@yahoo.co.id atau 081326944408. Saya menunggu aja (sementara)