Senin, 04 Juni 2012

AD ART


MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BAHASA INDONESIA SMK
KABUPATEN PEKALONGAN
PROVINSI JAWA TENGAH


Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Kami kelompok guru Mata Pelajaran bahasa Indonesia SMK Kabupaten Pekalongan, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Bahasa Indonesia, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru Bahasa Indonesia bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.


Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani” serta motto ”dari guru, oleh guru, dan untuk guru”, maka kami para guru bahasa Indonesia SMK Kabupaten bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BAHASA INDONESIA SMK KABUPATEN PEKALONGAN, yang disingkat MGMP BAHASA INDONESIA SMK Kabupaten Pekalongan yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN

Pasal 1
Nama

Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia SMK Kabupaten Pekalongan, disingkat MGMP Bahasa Indonesia Kabupaten Pekalongan.


Dasar Pendirian

MGMP Bahasa Indonesia SMK Kabupaten Pekalongan didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan No. ............. tanggal ............................

BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN

Kedudukan dan Sifat

1.    MGMP Bahasa Indonesia SMK Kabupaten Pekalongan berkedudukan di Kabupaten.
2.    MGMP Bahasa Indonesia SMK Kabupaten Pekalongan bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

Tujuan

Tujuan organisasi profesi ini adalah :

1.  Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, mengembangkan kemampuan/profesi guru, dan sebagainya.
2.  Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik. 
3.  Meningkatkan  pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4.  Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5.  Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan  mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP.
6.  Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7.  Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP.

BAB III
ORGANISASI

Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi  Organisasi

1.    Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP bahasa Indonesia SMK Kabupaten Pekalongan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus

Hak dan kewajiban pengurus MGMP adalah:
1.  Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk  mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
2.  Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
3.  Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
4.  Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.

BAB IV
KEPENGURUSAN

Masa  Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1.     Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2.     Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3.     Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).








KEANGGOTAAN

Syarat Keanggotaan

1.    Anggota MGMP bahasa Indonesia SMK Kabupaten Pekalongan terdiri dari Guru-guru PNS dan bukan PNS yang mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia di Kabupaten Pekalongan baik di Sekolah/Madrasah Negeri maupun di Sekolah/Madrasah Swasta di bawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.
2.    Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Hak dan Kewajiban Anggota

Kewajiban anggota adalah:
1.    Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2.    Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3.    Menjaga martabat dan kehormatan profesi. 
4.    Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5.    Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6.    Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7.    Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.


BAB VI


Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A.  Kegiatan Rutin:
1.    Diskusi permasalahan pembelajaran.
2.    Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran.
3.    Analisis kurikulum.
4.    Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
5.    Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.
B.  Kegiatan Pengembangan:
1.    Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas.
2.    Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
3.    Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
4.    Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
5.    Penerbitan jurnal MGMP.
6.    Penyusunan dan pengembangan website MGMP.
7.    Forum MGMP Kecamatan/Kabupaten/Kota/provinsi.
8.    Kompetisi kinerja guru.
9.    Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media TIK).
10. Lesson Study (suatu pengkajian praktek pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).
11. Professional Learning Community (komunitas-belajar professional).
12. TIPD (Teachers International Professional Development)/kerjasama MGMP internasional.
13. Global Gateway (kemitraan lintas negara).


PROGRAM KERJA

Penyusunan Program Kerja

1.     Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
2.     Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB VIII
PEMBIAYAAN

1.    Pembiayaan MGMP Bahasa Indonesia SMK Kabupaten Pekalongan berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang  tidak mengikat.
2.    Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan  dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN

Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan

1.    Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang dimaksudkan untu melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.    Pelaksanaan pematauan dan evaluasi MGMP meliputi mekanisme dan pelaporannya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3.    Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, ketua MKKS, Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Perubahan Anggaran Dasar

1.    Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang  dengan  sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.    Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari  jumlah anggota MGMP.
3.    Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga anggota  yang hadir.
2.    Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

Tata Tertib

Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP.



Pembubaran 

1.    Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.    Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP.
3.    Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

BAB XI

1.    Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru bahasa Indonesia SMK Kabupaten Pekalongan di SMK Negeri 1 Kedungwuni tanggal ....................
2.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                                                           
Ditetapkan di            :                 
                                                                        Tanggal                     :

MGMP Bahasa Indonesia
Kabupaten Pekalongan
Provinsi Jawa Tengah

Mengetahui,                                                             Ketua MGMP,
Kepala Sekolah Inti,


..................................                                      ................................                                  NIP.                                                                            NIP. 





                          NIP.

















1 komentar:

  1. penggagas MGMP bahas Ind SMK ini harus diacungi jempol (jangan jempol kaki lho). Saya mengapresiasi ide ini, OK Bravo MGMP Bahasa Indonesia SMK Kab. Pekalongan.
    Kontak saya anasrullah53@yahoo.co.id atau 081326944408. Saya menunggu aja (sementara)

    BalasHapus