Selasa, 05 Juni 2012

sertifikasi On Line


Sistem Sertifikasi Guru Diubah
Guru Harus Mendaftar Sendiri secara "Online"
Kamis, 27 Oktober 2011 Jakarta, Kompas - Proses sertifikasi guru berubah. Mulai 2012 penetapan
peserta sertifikasi menggunakan sistem online. Guru harus mengisi sendiri data dirinya, seperti usia,
masa kerja, dan golongan pangkat. ”Mekanisme baru ini lebih fair, adil, obyektif. Data bisa dilihat semua
orang. Kalau ada yang salah, bisa dikoreksi,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Syawal Gultom,
Rabu (26/10), di Jakarta. Untuk menghindari pemalsuan data, guru bisa mengisi atau mengunggah data
pribadi ke database Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan di laman
www.sergur.pusbangprodik.org


Jika tidak bisa mengakses internet, akan ada tim operator di setiap
kabupaten/kota. Menurut Syawal, dalam mekanisme baru ini data tidak bisa direkayasa dan dipastikan adil
karena faktor usia menjadi prioritas. ”Selama ini urutan pertamanya masa kerja, dan ini bisa dipalsukan
dengan surat keterangan,” kata Syawal. Seluruh proses sertifikasi, termasuk uji kompetensi, lanjut dia,
dipercepat hingga bisa selesai pada Agustus 2012. Pada tahun 2012 direncanakan akan ada 300.000
guru yang disertifikasi. Dari total 2,9 juta guru di Indonesia, sekitar 1.101.552 guru telah mengikuti
sertifikasi antara kurun waktu 2007-2009. Dari jumlah itu, 746.727 guru telah lolos dan bersertifikat serta
baru 731.002 guru yang telah menerima tunjangan profesi. Sementara sisa guru yang memenuhi syarat
untuk mengikuti sertifikasi sebanyak 961.688 orang (32,9 persen). Dari jumlah total guru yang ada,
terdapat 861.967 guru (29,5 persen) yang belum memenuhi syarat untuk sertifikasi karena belum
mencapai jenjang S-1/D-4. ”Sisa guru ini saya yakin bisa selesai dalam empat tahun atau 2015. Tetapi, itu
jika rata-rata per tahunnya ada 200.000 guru yang lulus sertifikasi,” kata Syawal. Penilaian kinerja Selain
perubahan mekanisme sertifikasi, pemerintah mulai tahun ini akan mulai melakukan penilaian kinerja guru
bagi guru pemegang sertifikat pendidik. Penilaian akan digunakan untuk mengevaluasi signifikasi
sertifikasi guru terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Retno Listiyarti, Sekretaris Jenderal Federasi
Serikat Guru Indonesia, mengatakan, sistem online dalam pendaftaran sertifikasi guru memang baik
karena database menjadi lebih baik. ”Tetapi, perlu diingat, Indonesia itu tidak cuma Jakarta atau Jawa.
Perlu dipertimbangkan juga bagaimana dengan guru-guru di daerah terpencil yang tidak punya akses
komputer atau internet,” kata Retno. Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo
mengingatkan, penetapan peserta sertifikasi selama ini oleh dinas pendidikan kerap tidak berdasarkan
data valid sehingga merugikan guru. ”Sampai saat ini masih banyak data guru yang salah, bahkan tak
diproses,” ujarnya. (LUK/ELN) Sumber:
http://cetak.kompas.com/read/2011/10/27/0508309/sistem.sertifikasi.diubah >>> Sertifikasi Guru
"Dieksekusi" secara Online Rabu, 26 Oktober 2011 | 14:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Syawal Gultom mengatakan,
untuk menyempurnakan sistem dan mekanisme rekrutmen peserta sertifikasi guru, pihaknya membangun
Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) yang hasilnya dapat diakses secara online.
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru dari tahun ke tahun, setidaknya ada beberapa hal
yang diperbaiki pada pelaksanaan sertifikasi pada tahun 2012. Selain melalui sistem online, para peserta
sertifikasi guru juga harus mengikuti uji kompetensi, perankingan yang disesuaikan melalui usia, masa
kerja, dan golongan, serta penjadwalan. "Sebelum mengikuti diklat, semua peserta harus ikut uji
kompetensi. Persyaratannya juga berubah, tahun depan usia menjadi syarat utama karena sulit
dimanipulasi," kata Syawal, Rabu (26/10/2011), di Gedung Kemdikbud, Jakarta. Salah satu bagian penting
dalam pelaksanaan sertifikasi guru, kata dia, adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta.
Untuk menjamin obyektivitas dan berkeadilan, tahun depan daftar nama calon peserta sertifikasi guru
akan dipublikasikan sebelum ditetapkan sebagai peserta sertifikasi. "Ketika kuota sudah ditetapkan, maka
sistem akan bekerja sendiri mengurutkan peserta sertifikasi. Berkeadilan karena yang mengeksekusinya
bukan orang, melainkan sistem. Maka akan menekan subyektivitas," ujarnya. AP2SG dapat diakses
melalui www.sergur.pusbangprodik.org. Data guru yang ditampilkan dalam laman tersebut merupakan
data calon peserta sertifikasi yang diambil dari database Nilai Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK) yang telah diperbaiki per 30 September 2011. "Apabila ada data yang tidak tepat maka bisa
menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota untuk diperbaiki dengan membawa bukti pendukung," kata
Syawal. Sumber :
http://edukasi.kompas.com/read/2011/10/26/14273279/Sertifikasi.Guru.Dieksekusi.secara.Online >>>
Kemdikbud Bentuk Tim Penilai Kinerja Guru
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/10/27/164240/Kemdikbud-Bentuk-Tim-Penilai-
Kinerja-Guru 27 Oktober 2011 JAKARTA- Guna meningkatkan kinerja dan profesionalitas serta kewajiban
para guru untuk melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemdikbud) membentuk tim penilai kinerja guru. Dengan demikian, guru sebagai
profesi benar-benar memiliki standar kualitas kinerja sebagai seorang profesional.”Kinerja mereka akan
dinilai setiap tahun sekali oleh tim penilai di tingkat sekolah, yaitu kepala sekolah, guru senior, dan
pengawas sekolah. Penilaian kerja tahap awal ini akan dilaksanakan dua kali dalam setahun,” ujar Kepala
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan, Syawal
Gultom, di Gedung Kemdikbud, kemarin. Penilaian tersebut meliputi formatif dan sumatif. Penilaian
formatif dilaksanakan pada awal tahun ajaran guru, yang dimaksudkan untuk membuat perencanaan PKB
bagi guru yang disesuaikan dengan kebutuhan. Penilaian sumatif dilaksanakan pada akhir tahun ajaran
guru, yang digunakan sebagai bahan pengajuan perolehan angka kredit guna kenaikan pangkat. …dst

Tidak ada komentar:

Posting Komentar